Biaya Pengurusan Sertifikat Tanah Melalui Notaris & Cara Mengurusnya

Megabuild Indonesia
发布于 17 hours ago5 分钟阅读
Biaya pengurusan sertifikat tanah melalui notaris bisa berbeda setiap orang karena beberapa faktor, seperti lokasi. Simak informasinya di sini.
Biaya Pengurusan Sertifikat Tanah Melalui Notaris & Cara Mengurusnya

Sertifikat tanah adalah salah satu dokumen penting yang harus kamu punya dan diurus legalitasnya hingga tuntas. Biasanya, kamu bisa meminta bantuan notaris untuk mengurusnya. 

Fungsi notaris adalah untuk membantu pengurusan sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Lantas, berapa biaya pengurusan sertifikat tanah melalui notaris dan bagaimana cara mengurusnya? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Biaya Pengurusan Sertifikat Tanah Melalui Notaris

Biaya pengurusan sertifikat tanah melalui notaris beragam tergantung lokasi, kerumitan dokumen, luas tanah, dan beberapa faktor biaya lainnya. Umumnya, biaya notaris berkisar antara Rp750 ribu hingga Rp10 juta. Beberapa faktor biaya yang memengaruhi secara umum adalah:

  • Biaya SK 59: Rp 1 jutaan. 

  • Biaya cek sertifikat: Rp100 ribuan. 

  • Biaya APHT: Rp 1,2 jutaan. 

  • Biaya validasi pajak: Rp200 ribuan. 

  • Biaya Akta Jual Beli (AJB): Rp2,4 jutaan.

  • Biaya balik nama: Rp750 ribuan. 

  • Biaya SKMHT: Rp1,2 jutaan. 

Baca juga: Masih Bingung HGB dan SHM? Ini Perbedaan Lengkapnya 

Apa Saja yang Memengaruhi Biaya Pengurusan Sertifikat Tanah?

image

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, biaya pengurusan sertifikat tanah melalui notaris dipengaruhi oleh beberapa hal, di antaranya:

1. Letak Geografis

Lokasi tanah, misalnya di kota-kota besar, memengaruhi biaya pengurusan notaris. Tidak hanya itu, biaya administrasi di kantor BPN juga berbeda tergantung wilayahnya. Bisa jadi, biaya pengurusan tanah di pusat Jakarta berbeda dengan di daerah pinggiran Jakarta. 

2. Luas dan Nilai Tanah

Luas tanah juga berpengaruh pada biaya pengurusan. Biasanya, semakin luas tanah, semakin tinggi biayanya. 

3. Jenis Sertifikat

Di Indonesia, terdapat dua jenis sertifikat yang umum dimiliki, yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) yang bersifat permanen dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang bersifat sementara. 

Umumnya, pengurusan SHM membutuhkan biaya yang lebih besar dibandingkan SHGB karena nilai jualnya lebih tinggi dan sifatnya penuh. 

Belum lagi, jika tanah yang kamu beli hanya memiliki Girik, atau tanda kepemilikan menurut hukum adat. Meskipun sudah dilengkapi dengan Girik, tanah tetap belum terdaftar ke negara sehingga perlu dibuatkan SHM. 

Nah, selain kedua sertifikat tanah umum tersebut, terdapat pula SHP dan HPL. SHP atau Sertifikat Hak Pakai adalah dokumen yang menjelaskan hak pemilik untuk menggunakan tanah milik negara dalam jangka waktu tertentu. Biasanya, SHP diberikan dengan syarat tertentu. 

Kemudian, HPL atau Sertifikat Hak Pengelolaan menjelaskan hak mengelola suatu kawasan. Biasanya, HPL dimiliki oleh instansi pemerintah atau badan hukum tertentu.

4. Status Kepemilikan Tanah

Tanah yang kamu beli mungkin sudah memiliki SHM. Jika iya, maka prosesnya akan lebih murah daripada tanah yang belum bersertifikat atau masih berbentuk warisan. 

Apabila tanah yang akan kamu beli berasal dari warisan, kamu mungkin perlu melakukan pengukuran ulang oleh BPN, pengurusan AJB waris, dan pembuatan surat keterangan waris. 

Tidak hanya itu, kompleksitas status tanah juga mendasari tinggi atau rendahnya biaya pengurusan sertifikat tanah. 

5. Kelengkapan Dokumen

Kelengkapan dokumen juga turut memengaruhi pengurusan sertifikat tanah. Semakin tidak lengkap atau banyaknya dokumen yang harus diurus, biayanya juga mungkin terus bertambah. 

6. Jasa Tambahan Notaris

Notaris terkadang menawarkan beberapa layanan tambahan, seperti pengurusan pajak dan pengajuan ke BPN. Namun, bukan berarti kamu harus menggunakan semua jasa yang ditawarkan. 

Kamu bisa memilih jasa yang dibutuhkan saja, misalnya jasa pembuatan AJB. Dengan begitu, biayanya mungkin lebih murah dibandingkan mengambil seluruh jasa. 

Baca juga: Proses Jual Beli Rumah yang Perlu Dipahami Penjual & Pembeli

Cara Membuat Sertifikat Tanah Melalui Notaris

Nah, kini kamu sudah mengetahui biaya pengurusan sertifikat tanah melalui notaris. Lantas, bagaimana cara mengurusnya? Simak tahapannya berikut ini:

1. Menyiapkan Dokumen

Pertama, kamu perlu menyiapkan dokumen-dokumen, seperti KTP, KK, surat ukur tanah, bukti PBB tahun terakhir, surat pernyataan tidak sengketa tanah, AJB (jika melalui jual beli), surat waris (jika berasal dari warisan), pajak penghasilan (PPh), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). 

2. Mendatangi Notaris dan Berkonsultasi

Setelah memberikan dokumen kepada notaris, mereka akan mengecek legalitas dokumen, memeriksa status tanah di BPN, dan melakukan pengukuran ulang (jika dibutuhkan). 

3. Pembuatan AJB

Akta Jual Beli atau AJB dibuat jika tanah didapatkan dari proses jual-beli. AJB akan dibutuhkan untuk proses balik nama yang melibatkan penjual, pembeli, dan notaris. 

4. Pengurusan Biaya dan Pajak Lainnya

Notaris akan mengurus pembayaran BPHTB untuk pembeli dan PPh terakhir untuk penjual agar sertifikat bisa diproses lebih lanjut. 

5. Pengajuan Dokumen ke BPN

Setelah seluruh dokumen dipastikan legalitasnya dan pengurusan pajak selesai, notaris akan mengajukan pembuatan sertifikat tanah dan permohonan balik nama ke kantor BPN. Durasinya beragam, mulai dari 2 hingga 6 bulan. Jika prosesnya sudah selesai, notaris akan menyerahkan sertifikat tanah kepada pemilik baru. 

Cek Properti Secara Langsung di MegaProperty Expo!

Mengetahui biaya pengurusan sertifikat tanah melalui notaris dan caranya sangatlah penting agar properti yang kamu miliki sah di mata hukum dan terhindar dari sengketa atau risiko lainnya. 

Nah, jika kamu berencana untuk melihat secara langsung pilihan properti yang bisa kamu pertimbangkan, kamu bisa menghadiri pameran ekosistem properti MegaProperty Expo

Di sini, kamu bisa berkonsultasi dengan investor, pihak perbankan, pengembang properti, dan konsultan properti. Tidak hanya itu, kamu juga bisa berkonsultasi soal KPR dan membandingkan properti sesuai dengan kebutuhan. 

Selain berdiskusi soal properti, kamu juga harus mempersiapkan material pendukung jika hendak merenovasinya.

Melalui ajang Megabuild Indonesia, pengunjung dapat menemukan beragam inovasi serta solusi terkini di bidang industri konstruksi dan material.

Mulai dari equipment jendela, kaca, kitchen set, hingga flooring, kamu tidak perlu khawatir mencari material konstruksi kesana kemari karena di satu ajang ini, kamu bisa bertemu dengan ratusan brand!

Kunjungi situs resmi serta akun Instagram dan LinkedIn Megabuild Indonesia untuk mendapatkan informasi selengkapnya!

Baca juga: 5 Cara Menghitung Luas Tanah dan Tips Mengukur dengan Akurat

分享这篇文章