Interior Design

Biaya Jasa Arsitek, Berapa Sih Besarannya?

3 years ago2 mins read 29,358 views
Agar tidak salah dalam mencari informasi harga, sebaiknya cari informasi dari harga jasa arsitek versi IAI. Berikut informasi harganya!

Ketika ingin mendirikan sebuah bangunan, baik rumah atau gedung kantor, hal pertama yang pasti terpikirkan adalahnya arsiteknya. Siapa yang akan menggambar bangunannya? Siapa yang akan mengatur polanya?

Nah sebagian orang masih belum memahami berapa nominal yang pas untuk seorang arsitek. Ketika disebutkan harga, orang awam tentu berpikir terlalu mahal.

Sebenarnya, harga jasa arsitek sudah ditentukan oleh IAI atau Ikatan Arsitek Indonesia.  

Bicara tentang harga jasa arsitek, tentu saja sangat bervariasi. Sampai saat ini kebutuhan jasa arsitek untuk proyek hunian di Indonesia masih berada pada level tersier, yang mana peran ini masih kurang diterima oleh masyarakat pada umumnya.

Apalagi banyak jasa desain interior yang membuka fee jasa desain di bawah Rp200 ribu per meter. Hal ini tentu membuat masyarakat semakin enggan menggunakan jasa arsitek.

Nah agar tidak salah dalam mencari informasi harga, sebaiknya cari informasi dari harga jasa arsitek versi IAI. Selain harganya sudah pasti, hasilnya pun akan berkualitas.

Berikut informasi harganya.

Besar biaya jasa arsitek merupakan persentase dari besaran nilai biaya bangunan yang disesuaikan dengan jenis kategori bangunan. Umumnya sebesar Rp200 ribu per meter persegi atau 7% dari nilai fisik bangunan.

Ada juga yang disesuaikan dengan jenis konstruksi bangunan itu sendiri, seperti berikut ini.

1. Bangunan khusus

Bangunan yang sudah dimiliki, digunakan, serta dibiayai oleh pemerintah - bangunan yang sudah tercantum dalam pedoman teknis pembangunan gedung negara.

2. Bangunan sosial

Bangunan yang memiliki sifat komersial dan non-komersial, seperti bangunan pelayanan masyarakat dengan luas bangunan maksimum 250 meter persegi, panti asuhan, rumah penampungan anak yatim, tempat ibadah seperti masjid, gereja, dan sebagainya.

3. Bangunan kategori 1

Untuk bangunan kategori 1, kesulitannya cukup rendah sehingga harga jasa arsiteknya juga lebih terjangkau. Bangunan kategori ini dirancang dengan lebih mudah, seperti asrama dan hostel, gedung dan bengkel, bangunan tidak bertingkat, dan tempat parkir.

4. Bangunan kategori 2

Bangunan kategori 2 meliputi gudang pendingin, pabrik, gardu pembangkit listrik, atau tempat tinggal seperti perumahan, dan lain-lain yang memiliki karakter. Kesulitannya berada di level atas rata-rata, oleh karena itu sedikit lebih mahal.

5. Bangunan kategori 3

Terakhir adalah bangunan kategori 3 yang harganya cukup fantastis karena kesulitannya tinggi. Bangunan tersebut meliputi ruang konser, istana, rumah sakit, kantor kedutaan, bahkan rumah pribadi juga termasuk, dan sebagainya.

Setiap kategori di atas memiliki harga berbeda tergantung berapa RAB yang disediakan. Contoh:

Total biaya bangunan: Kurang dari Rp200 juta.

Maka, untuk setiap kategori akan memiliki harga sebagai berikut.

Sosial: < 2,50%

Khusus: Mengikuti ketentuan dari pemerintah yang berlaku.

Kategori 1: 6,50%

Kategori 2: 7,00%

Kategori 3: 8,00%

 

Total biaya bangunan: Rp2 miliar

Maka, untuk setiap kategori akan memiliki harga sebagai berikut.

Sosial: Mengikuti ketentuan dari pemerintah yang berlaku.

Khusus: Mengikuti ketentuan dari pemerintah yang berlaku.

Kategori 1: 5,51%

Kategori 2: 5,90%

Kategori 3: 6,48%


Nah itulah informasi harga jasa arsitek menurut pedoman IAI. Ketahui lebih banyak tentang dunia arsitektur dan bahan bangunan di pameran bahan bangunan terlengkap di Indonesia, MegaBuild edisi ke-19, pada 16-19 Juni 2022 di Jakarta Convention Center.

Stay up to date

Instagram: @megabuildindo

Facebook: Megabuild Indonesia

LinkedIn: MegaBuild Indonesia

YouTube: MegaBuild Indonesia

Interior Design
Share this post